Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta menyayangkan surat perintah pengosongan kantor KPU DKI di Jalan Budi Kemuliaan Jakarta Pusat. Perintah pengosongan itu disebabkan waktu peminjaman yang sudah habis.

“Kami menilai, BPKAD tak mengerti demokrasi. Ingat kami bukan PKL,” kata Ketua KPU DKI Sumarno di Jakarta, Kamis (6/8).

Padahal, KPU tengah mempersiapkan Pemilukada DKI yang prosesnya akan dimulai Maret 2016 nanti.

Sumarmo meminta kepada Pemprov DKI untuk segera mencari gedung baru untuk dijadikan kantor KPU DKI. Pasalnya KPU dalam waktu dekat akan melakukan penyusunan data pemilih untuk Pemilukada DKI 2017.

“Kalau kami tidak memiliki Gedung untuk berkantor, bagaimana kami mau bekerja mempersiapkan Pilgub 2017,” katanya.

Berdasarkan surat Walikota Jakarta Pusat, No. 575/-076.73 18 Mei 2015 telah diputuskan penghentian peminjaman gedung KPU DKI. Surat pengosongan itu juga sudah diteken juga oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI Heru Budi Hartono.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid