Jakarta, Aktual.com — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengatakan kendala terkait distribusi energi masih perlu diselesaikan menjelang penetapan Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) pada Oktober 2015.
“Manajemen energi itu tidak efisien, ketika gapnya begitu besar antara lokasi pengambilan energi dengan tempat menjalankan aktivitas perekonomian,” katanya usai Sidang Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) ke-15 yang dilaksanakan di Kementerian Perindustrian di Jakarta, Senin (10/8).
Menurut dia, penyelesaian masalah distribusi energi yang memakan waktu lama akibat harus menempuh jarak yang jauh menuju industri tersebut perlu disiapkan menjelang penetapan RUEN, agar kendala ini tidak menghambat rencana pemerintah untuk meningkatkan ketahanan energi nasional hingga 2050.
“Agar pembangunan infrastruktur itu dapat dilakukan secara efisien untuk mendorong pembangunan nasional, sebaiknya kegiatan pengembangan kawasan industri mengikuti dimana sumber energi itu berada,” ujarnya.
Namun, kebijakan tersebut tentu tidak mudah diterima, sehingga dalam penetapan RUEN nanti, pemerintah juga akan meminta tanggapan masyarakat serta para kelompok kepentingan agar ditemukan satu paradigma yang membuat manajemen energi menjadi efisien.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said membuka Sidang Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) ke-15 yang dilaksanakan di Kementerian Perindustrian, Jakarta, Senin.
Dalam sidang koordinasi itu, sejumlah anggota DEN dari kementerian yang kinerjanya berkaitan dengan sektor energi, dijadwalkan menyerahkan dokumen RUEN kepada DEN untuk ditelaah.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi, yang menjadi anggota DEN dari kalangan pemerintahan antara lain adalah Menteri Keuangan, Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional atau Kepala Bappenas, Menteri Perhubungan, Menteri Perindustrian, Menteri Pertanian, Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, serta Menteri Lingkungan Hidup.
Setelah itu, DEN bertugas menyampaikan dokumen milik kementerian – kementerian tersebut kepada Presiden Joko Widodo, sesuai dengan waktu yang disepakati, yang mana Oktober 2015 menjadi target waktu penetapan RUEN.
Selanjutnya, Kepala Negara selaku Ketua DEN akan meresmikan berkas tersebut, guna menjadi dokumen yang sifatnya mengikat bagi pemanfaatan energi nasional sampai 2050.
Artikel ini ditulis oleh: