Jakarta, Aktual.com – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menyatakan pihaknya hingga kini belum menentukan dimana tempat penyelenggaraan sidang kasus penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Sesuai pesan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara masih mempertimbangkan sejumlah tempat menggelar sidang Ahok. Yang pasti, merujuk pesan Kapolri, sidang Ahok dimungkinkan dipindah agar jauh dari pusat ekonomi.
Awalnya, sidang Ahok digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara yang untuk sementara waktu berlokasi di Jalan Gajah Mada Nomor 17, Gambir, Jakarta Pusat.
“Nanti kami masih melihat, belum dipastikan, karena akan dipindah ke Cibubur. Sekarang sedang dicek Karo Ops,” tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, Rabu (7/12).
Mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur itu mengaku belum mengetahui persis apa alasan pemindahan lokasi sidang. Namun ia menekankan bahwa lokasi yang dipilih harus berkapasitas tinggi, mengingat sidang ini berpotensi dihadiri massa.
Sejauh ini, polisi masih berkoordinasi dengan sejumlah pihak untuk menyiapkan strategi pengamanan.
“Sidang Ahok ini rencananya akan di tempat lain. Saat ini sedang dicek lokasi, gedung serba guna kalau tak salah. Kami cuma pengamanan. Kami membuat rencana. Pengamanan sedang disusun karena kami harus cek lokasi dulu,” kata Argo.
Sidang perdana sendiri mengagendakan pembacaan surat dakwaan kasus penistaan agama yang diduga dilakukan Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama. Sidang dijadwalkan pada Selasa (13/12) pekan depan.
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian, Selasa (6/12) kemarin, mengatakan bahwa pihaknya masih berupaya agar sidang dapat dilaksanakan di lokasi yang tidak berdekatan dengan sentra ekonomi. Hal itu guna menghindari gangguan apabila pengunjung sidang membeludak.
“Kami berpikir ada tempat lain yang lebih mudah kami amankan yang jauh dari sentra-sentra ekonomi. Nanti kita lihat situasinya,” katanya.
(Fadlan Syam Butho)
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid