Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemilihan Umum Nusa Tenggara Timur mengemukakan masih tercatat sekitar 968.643 pemilih di wilayah provinsi berbasis kepulauan ini belum merekam e-KTP dari 3.901.728 total pemilih wajib e-KTP dalam Pilkada 2018.
“Penduduk wajib e-KTP di NTT berjumlah 3.901.728 orang, yang sudah merekam 2.933.085 orang atau 75,17 persen. Cetakan reguler 2.297.795 orang,” kata juru bicara KPU Nusa Tenggara Timur Yosafat Koli, di Kupang, Sabtu (3/3).
Menurut dia, data tersebut merupakan hasil rekapitulasi perekaman e-KTP hingga 26 Februari 2018 dari 21 kabupaten/kota di wilayah provinsi Nusa Tenggara Timur.
Dia mengatakan daerah dengan jumlah pemilih terbanyak yang belum melakukan perekaman e-KTP adalah Kabupaten Kupang yakni 118.633 dari 297.188 wajib e-KTP atau baru sekitar 60,08 persen.
Di Kabupaten Kupang dengan jumlah penduduk 402.320 orang terdapat 297.188 wajib KTP.
Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah Kabupaten Kupang telah mengadakan dua alat perekam e-KTP agar bisa mempercepat proses perekaman e-KTP bagi warga yang wajib KTP.
Sementara itu, Kabupaten Sumba Barat Daya dengan jumlah pemilih 190.476 wajib e-KTP, baru sekitar 48,96 persen atau sekitar 93.256 orang yang sudah melakukan perekaman data diri.
Jumlah penduduk Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD) sebanyak 307.331 jiwa dan 190.476 orang di antaranya wajib e-KTP.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby