Pontianak, Aktual.com – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak menyatakan, pihaknya akan terus melakukan pembaruan dan verifikasi ulang daftar konsilidasi bersih data pemilih terkait persiapan data pemilih menjelang Pilwako Pontianak 27 Juni 2018.

“Selain itu, kami juga secara rutin melakukan koordinasi dengan penyelenggara pemilu sebagai antisipasi data awalnya, kami juga melakukan verifikasi ulang,” kata Kepala Disdukcapil Kota Pontianak, Suparma di Pontianak, Sabtu (17/2).

Ia menjelaskan, verifikasi ulang akan dilakukan minimal dilakukan pada H-7 Pilwako Pontianak. Verifikasi tersebut terus dilakukan karena ada pertambahan dari mereka yang masuk usia 17 tahun atau pengurangan karena meninggal atau pindah.

“Hal itu terus kami lalukan, karena berkaitan dengan hak konstitusi masyarakat untuk berhak ikut dalam Pilkada secara serentak 2018,” ungkapnya.

Suparma menambahkan, berbagai kendala dalam program KTP Elektronik, yakni ketersediaan blangko, dan alat cetak yang semuanya harus diurus di pusat.

Ia memastikan, masyarakat yang sudah terdaftar dalam hal perekaman, secara yuridis berdasarkan UU, masyarakat itu mendapat Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan berhak menggunakan hak suaranya.

“Kami dalam hal ini juga sudah berkoordinasi dengan Dirjen Dukcapil, makanya masyarakat disuruh merekam-merekam dulu. Untuk KTP Elektronik bisa berkelanjutan, kendalanya macam-macam baik peralatan maupun personel,” katanya.

Berdasarkan pembersihan dan konsolidasi dengan Data Center Kementerian Dalam Negeri, jumlah penduduk Kota Pontianak adalah sebanyak 655.572 jiwa, jumlah wajib KTP sebanyak 464.189 jiwa. Sementara hingga awal Februari 2018, pembuatan yang sudah dilakukan sebanyak 436.000. Kekurangan itu menjelang Pilkada akan diantisipasi dengan surat keterangan kependudukan, bila memang pencetakan tidak bisa mengejar kekurangan tersebut, kata Suparma.

Untuk mendapat data sesuai di lapangan, Suparma mengimbau kepada masyarakat untuk melakukan perekaman KTP Elektronik bagi mereka yang telah berusia 17 tahun, dan melapor jika ada keluarga meninggal. Tiap akhir pekan, Disdukcapil Kota Pontianak juga membuka stan kependudukan di area Car Free Day dan Stadion Sultan Syarif Abdurrahman.

“Selain itu, kami juga kerja sama dengan guru-guru di sekolah, untuk mengimpun data anak yang sudah masuk 17 tahun, walaupun sekarang masih 16 tahun juga bisa merekam dengan catatan menjelang Pilkada anak tersebut sudah masuk 17 tahun agar tidak repot lagi,” katanya.

ant

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Nebby