Bogor, Aktual.com – DPD Partai Golkar Kota Bogor, Jawa Barat, telah mempersiapkan langkah-langkah dalam menghadapi Pilkada serentak 2018 dengan memperkuat konsolidasi ke tingkat bawah.
“Kami melakukan konsolidasi ke partai, konsolidasi perorangan, sebagai salah satu langkah persiapan menghadapi pilkada serentak ini,” kata Sekretaris DPD Partai Golkar Kota Bogor Tauhid J Tagor di sela-sela sosialisasi Pilkada Serentak, di Kantor DPD Partai Golkar Kota Bogor, Jawa barat Senin (17/10).
Terkait kandidat calon wali kota yang akan maju dari Partai Golkar, Tagor menyebutkan pihaknya belum melakukan survei siapa calon yang akan diusung. Menurut dia, syarat untuk mengusung calon parpol harus memiliki sembilan kursi di DPRD, sementara kursi terbanyak dipegang oleh PDI-Perjuangan sebanyak delapan kursi.
“Karena belum memenuhi syarat, mau tidak mau kita harus berkoalisi untuk mengusung calon wali kota di Pilkada serentak nanti.”
Tagor menyebutkan, bakal calon yang akan diusung oleh Partai Golkar, tentunya yang bisa bekerjasama dengan partai berlambang beringi tersebut, menjalankan visi dan misi yang dimiliki serta mengusung suara rakyat. “Siapapun calonnya, kami akan mengusung siapapun calon yang mau bekerjasama, menyuarakan suara rakyat, kami terus melakukan komunikasi sebagai salah satu strategi.”
Komisi Pemilihan Umum Kota Bogor melakukan sosialisasi undang-undang pemilu dan tahapan pilkada serentak 2018 ke sejumlah partai, salah satunya Partai Golkar. Dalam sosialisasi tersebut, KPU memaparkan aturan-aturan baru dalam pelaksanaan Pilkada serentak yang wajib dipahami dan diketahui oleh masing-masing partai politik, agar pelaksanaan pilkada dapat berjalan lancar, dan kondusif.
Menurut Tagor, sosialiasi yang dilakukan KPU sangat bermanfaat terutama bagi partai politik dalam memahami aturan baru pada pelaksanaan Pilkada serentak yang akan berlangsung 2018.
“Tentunya sosialisasi yang dilakukan KPU sangat membantu kami, partai politik dapat memahami aturan yang berlaku. Seperti keputusan DPT, salinan SK dari satu tingkat ke atas, peraturan mengenai pasangan calon yang sudah dua kali ganti tidak bisa lagi untuk dicalonkan, ini informasi yang sangat berharga,” kata Tagor.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Wisnu