Dia juga mengingatkan pernyataan dari Presiden kelima Indonesia Megawati Soekarnoputri yang menggetarkan hati pada tahun 2004 saat berkunjung ke Papua.

Ketika itu Megawati menyatakan “seribu kali pejabat gubernur di Papua diganti, Papua tetap di sana, seribu kali pejabat daerah dan bupati Papua diganti, Papua tetap di sana, tetapi satu kali TNI ditarik dari tanah Papua, besok Papua merdeka”.

“Ini merupakan refleksi dan pengakuan betapa pentingnya keberadaan TNI sebagai benang-benang perekat dan pemersatu bangsa,” ujarnya.

Tugas Pokok Dalam amanat UU Nomor 3/2002 tentang Pertahanan Negara dan UU TNI Nomor 34/2004 disebutkan bahwa TNI berperan sebagai alat negara di bidang pertahanan yang memiliki tugas pokok untuk menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Selain itu melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.

“Tugas tersebut dijalankan berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara. Kebijakan dan keputusan politik negara ini sejalan dengan prinsip demokrasi kerakyatan, dimana otoritas sipil memiliki kewenangan untuk mengendalikan kekuatan militer yang pelaksanaannya didelegasikan kepada presiden melalui Menteri Pertahanan,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid