Secara politis, kata Menhan, Menteri Pertahanan sebagai pembantu Presiden dalam bidang pertahanan memiliki otoritas tertinggi didalam mendesain dan menentukan kebijakan strategi pertahanan termasuk di dalamnya melaksanakan kontrol demokratis terhadap kekuatan militer.

Dalam hal ini, kedudukan TNI adalah sebagai alat atau instrumen pertahanan negara untuk guna mewujudkan objektif arsitektur pertahanan negara tersebut. Sementara itu fungsi Polri adalah sebagai instrumen keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Sesuai amanat yang tercantum dalam pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pada intinya kebijakan strategi pertahanan negara diarahkan guna mengamankan kepentingan nasional.

Yaitu melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Kata kunci yang diamanatkan kepentingan nasional yang perlu diwujudkan, yaitu menjaga keamanan nasional, mewujudkan kesejahteraan rakyat serta mewujudkan kemajuan bangsa dan ikut serta secara aktif mewujudkan perdamaian dunia yang abadi.

“Keempat hal tersebut tentunya tidak jauh berbeda dengan visi dan misi dari bangsa-bangsa lain di dunia,” kata Menhan Ryamizard.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid