Jakarta, Aktual.com – Jelang pembacaan putusan sidang kasus reklamasi pulau F, I dan K yang diajukan para nelayan, selaku korban penggusuran atas mega proyek pemerintah provinsi DKI rezim terdakwa penista agama Basuki Tjahja Purnama alias Ahok diawali dengan menggelar aksi di depan Gedung Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Timur.
Dalam aksi para nelayan yang tergabung dalam Komunitas Nelayan Tradisional menyampaikan permohonannya, agar majelis hakim menerima permohonan yang diajukan atas reklamasi tersebut.
Ketua KNT Iwan Carmidi optimis bahwa majelis hakim PTUN Jakarta akan menerima permohonan dalam putusan yang digelar, Kamis (16/3).
“Kami optimis menang, karena saksi dari nelayan yang menjadi korban lengkap dihadirkan dalam persidangan,” kata Iwan disela-sela aksinya di depan Gedung PTUN Jakarta.
“Sementara, dari pihak gubenur tidak ada saksi nelayan.”
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang
Wisnu