Masih ditegaskan Iwan, bila dalam putusan nanti ternyata tidak diterima permohonannya oleh majelis hakim, bukan berarti berakhir pula perjuangan para nelayan tertindas korban reklamasi.
“Walaupun di sini kalah kami akan tetap berjuang, kita akan gugat kembali (banding).”
Dia menjelaskan, akibat reklamasi yang dilakukan oleh Gubernur DKI Ahok banyak sekali kerugian dan kerusakan, baik bagi para nelayan sekitar maupun ekosistem laut yang menjadi tempat pembentukan pulau-pulau baru.
“Kerugian sangat banyak sekali, mata pencaharian di rampas, terus kerusakan laut airnya juga menjadi sangat keruh semua karena adanya reklamasi ini.”
Untuk diketahui, selain masyarakat nelayan yang menjadi objek korban tertindas, juga terlihat dari puluhan mahasiswa dari beberapa universitas, seperti Universitas Negeri Jakarta, YARSI, STMI, IPB, STEI SEBI, PNJ, STT NF. [Novrizal Sikumbang]
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang
Wisnu