Reklamasi Teluk Jakarta

Jakarta, Aktual.com – Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ) berencana menggelar konferensi pers pada Rabu (15/3) ini. Konferensi pers ini diadakan jelang keluarnya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait Gugatan Pulau F, I dan K.

Konferensi pers ini sendiri direncanakan KSTJ akan diadakan di Kantor Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, satu hari menjelang diadakannya Putusan PTUN Jakarta mengenai gugatan izin pelaksanaan reklamasi Pulau F, I dan K.

Seperti yang diketahui, sidang terakhir PTUN Jakarta terjadi sekitar dua minggu lalu, tepatnya 23 Februari silam. Pada sidang tersebut Majelis Hakim mengagendakan kesimpulan dari pihak penggugat KSTJ dan Pemprov DKI Jakarta sebagai pihak tergugat.

Koalisi yang merupakan gabungan dari beberapa LSM lingkungan hidup ini sendiri menggugat Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta mengenai izin pelaksanaan reklamasi Pulau F, I dan K di kawasan Teluk Jakarta. Dalam sidang terakhir (23/2) lalu, KSTJ berkesimpulan bahwa SK yang dikeluarkan Ahok ini telah melanggar beberapa undang-undang, di antaranya adalah UU Penataan Ruang, UU Pengelolaan Wilayah dan UU Lingkungan Hidup.

[Teuku Wildan]

Artikel ini ditulis oleh:

Teuku Wildan
Andy Abdul Hamid