Kuala Lumpur, Aktual.com – Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kota Kinabalu Malaysia melaksanakan isbat nikah bagi 250 pasangan warga negara Indonesia yang tinggal di daerah setempat, Senin (22/5).
Konsul Jenderal RI Kota Kinabalu Akhmad DH Irfan secara resmi membuka acara perdana pada 2017 tersebut bertempat di KJRI Kota Kinabalu. Isbat nikah diikuti dihadiri oleh 500 suami istri yang pada umumnya bekerja di 12 ladang sawit yang tersebar di wilayah Sabah.
Acara dihadiri hakim tinggi Pengadilan Tinggi Agama Jakarta Pusat, Konsul RI Tawau, pejabat KBRI Kuala Lumpur dan Johor Bahru serta masyarakat di Kota Kinabalu, digelar karena masih banyaknya ‘kawin kampong’ atau perkawinan siri tanpa dokumen resmi bahkan buku nikah diantara para WNI.
Perkawinan itu diketahui tidak diakui secara sah oleh negara, selain itu anak-anak hasil perkawinan tersebut juga tidak memperoleh perlindungan atas hak-haknya seperti hak pendidikan, hak waris dan lain sebagainya.
Akhmad Irfan menyatakan, isbat nikah akan terus dilakukan dalam rangka memberikan perlindungan dan kepastian hukum terhadap pasangan suami isteri serta anak-anaknya dengan cara melegalkan status pernikahan secara resmi.
“Isbat nikah adalah salah satu cara yang dapat ditempuh oleh pasangan suami istri yang telah menikah secara sah menurut hukum agama,” katanya.
“Hal ini bertujuan untuk mendapatkan pengakuan dari negara atas pernikahan yang telah dilangsungkan oleh keduanya termasuk anak-anak yang lahir dari pernikahan tersebut,” sambung Irfan (ant)
Artikel ini ditulis oleh: