Berdasarkan fakta-fakta penyelidikan, gejolak harga pangan menjelang puasa dan lebaran karena ditemukannya payung hukum tentang harga eceran tertinggi.

Dia menjelaskan belum ada ketentuan dari Kemndag RI, yang ada hanya MoU antara Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO) dengan distributor.

Lalu belum adanya pengaturan tentang HET, khususnya untuk harga daging segar serta sulitnya membedakan daging sapi beku dan daging kerbau beku.

“Selain itu, adanya dublikasi tentang penggunaan impor jagung pakan ternak dan jagung pangan dikarenakan kode HS sama, sedangkan importasi jagung pakan hanya diberikan kepada Perum Bulog.”

“Juga adanya dugaan importasi daging kerbau impor beku oleh importir tanpa ijin, mengingat, importasi daging kerbau hanya dilakukan Bulog, sedangkan distribusi daging kerbau disalurkan oleh ADDI (Asosiasi Distribusi Daging Idonesia),” tambah Ari.

Laporan: Fadlan Syiam Butho

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby