Jakarta, Aktual.com – Bank Indonesia (BI) secara resmi akan memberlakukan kebijakan suku bunga baru atau 7 Day Reverse Repo Rate pada tanggal 19 Agustus 2016 nanti.

Untuk menanggapi kebijakan baru tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum akan langsung menerbitkan terkait batasan suku bunga simpanan deposito di perbankan. Kebijakan yang ada, masih akan mengacu ke suku bunga baru BI itu terutama untuk Bank Umum Kelompok Usaha (BUKU) III dan BUKU IV.

“Kebijakan capping (pembatasan suku bunga) deposito kita masih berdasarkan 12 bulan, jadi belum ada perubahan,” tegas Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman Hadad, di Jakarta, Rabu (10/8).

Menurutnya, OJK tidak ada kebijakan khusus terkait kebijakan suku bunga baru dari bank sentral itu. Pihaknya hanya akan melakukan pemantauan secara khusus terhadap kinerja bank-bank setelah adanya kebijakan baru tersebut.

“Secara khusus tidak ada (kebijakan baru). Tapi kami akan pantau khusus bagaimana dampaknya setelah ada Repo Rate,” ujar Muliaman.

Bagi OJK, lanjut Muliaman, kebijakan capping deposito itu pada awalnya hanya bersifat kebijakan preemptive. Agar tidak ada persaingan suku bunga deposito yang tidak sehat.

“Artinya jika likuiditas perbankan mengetat, nanti angka suku bunga deposito malah lebih tinggi. Makanya, kami berlakukan kebijakan capping,” tandas dia.

Memang, jika mengacu pada keputusan Rapat Dewan Gebernur BI pada Juli 2016, term structure BI 7 day reverse repo ada di level 5,25 persen, untuk dua mingu 5,45 persen, satu bulan di 5,7 persen, tiga bulan di 6,1 persen, enam bulan sebesar 6,30 persen, sembilan bulan di angka 6,4 persen dan satu tahun 6,5 persen atau setingkat BI Rate saat ini.

Sedangkan, capping deposito kelompok BUKU III bakal dipatok sebesar 100 basis points (bps) di atas BI Rate, sedangkan BUKU IV sebesar 75 bps di atas BI Rate.

Lebih lanjut, berdasarkan kebijakan supervisi OJK pada Oktober 2014, suku bunga dana maksimal untuk kelompok BUKU IV dipatok 200 bps di atas BI Rate.

Sementara kelompok BUKU III ditetapkan maksimum 225 bps di atas BI Rate. Adapun ketentuan tersebut berlaku untuk simpanan di atas Rp2 miliar.

(Busthomi)

Artikel ini ditulis oleh:

Arbie Marwan