Jakarta, Aktual.com – Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan kembali menjalani persidangan sebagai terdakwa kasus dugaan penistaan agama, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (20/12). Sidangnya pun kembali digelar di gedung bekas PN Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada.
Dalam persidangan itu Ahok akan mendengarkan putusan Majelis Hakim atas nota keberatan atau eksepsi yang diajukan olehnya dan penasihat hukum. Putusan ini sendiri akan menentukan apakah persidangan kasus Ahok dilanjutkan atau tidak.
Menanggapi hal itu, anggota Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), Novel Bamukmin selaku pihak yang melaporkan Ahok atas dugaan penistaan agama menegaskan, tak ada alasan untuk Majelis Hakim menerima eksepsi Ahok dan pengacaranya.
“Semoga besok dalam putusan sela, Hakim bisa menerima dakwaan Jaksa dan menolak eksespsi Ahok dan penasihat hukumnya,” kata Novel saat diminta menanggapi, Selasa (19/12).
Menurut Sekretaris Jenderal FPI DKI Jakarta ini, eksepsi Ahok dan kuasa hukumnya seperti mengkampanyekan diri bahwa ia telah menjadi korban politik. Bahkan kata dia, pernyataan Ahok dan pengacaranya seperti halnya nota keberatan atau pledoi.
“Karena eksepsi yang disampaikan adalah merupakan kampanye, curhat dan kebohongan serta bermain sinetron Ahok dan justu lebih mirip pledoi (nota pembelaan),” sindirnya.
Seperti diketahui, dalam eksepsinya Ahok menyatakan bahwa ia tidak berniat dan tidak bermaksud untuk menistakan agama Islam. Ia berdalih, pernyataannya yang menyinggung soal surat Al Maidah ayat 51, ditujukan untuk lawan-lawan politiknya yang tidak bisa bersaing dalam program.
Sementara itu, penasihat hukum Ahok dalam eksepsi menyinggung adanya intervensi melalui Aksi Bela Islam terhadap penanganan kasus Ahok di Bareskrim Polri. Sirra Prayuna Cs juga menyebut bahwa Pasal yang disangkakan kepada Ahok tidak relevan.
Ahok sendiri didakwa telah menistakan agama Islam, lantaran menyebut kalau surat Al Maidah ayat 51 sebagaimana tertuang dalam kitab suci pemeluk agama Islam, Al Qur’an, dipakai untuk membohongi para pemegang hak pilih di Pilkada DKI.
Cagub yang diusung empat partai ini, PDI-Perjuangan, Golkar, NasDem dan Hanura, disangka melanggar Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).[M Zhacky Kusumo]
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid