Jaksa Agung HM Prasetyo (tengah) menyimak pertanyaan anggota Komisi III saat rapat kerja di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/6). Rapat kerja tersebut diantaranya membahas evaluasi kinerja Kejaksaan semester I tahun 2016 dan rencana eksekusi pidana mati tahap III. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/pd/16

Jakarta, Aktual.com – Komisi III DPR RI menggelar rapat kerja (raker) dengan Jaksa Agung HM Prasetyo, Selasa (6/12). Salah satu bahasan dalam raker tersebut menyangkut penanganan dan peradilan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Kepada wartawan sebelum raker dimulai, Prasetyo mengatakan akan banyak materi yang akan dibahas dengan Komisi Hukum DPR. Utamanya berkaitan dengan kinerja dan target Kejaksaan Agung ke depan.

“Banyak hal. Ya kasus-kasus aktual sekarang,” ujar Prasetyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/12).

Mengenai kasus dugaan penistaan agama oleh Ahok yang dilimpahkan ke pengadilan dengan cepat, Prasetyo beralasan karena adanya permintaan yang cepat dari sebagian pihak. Meski begitu, ia memastikan tidak ada campur tangan dari Presiden Jokowi.

“Ini harus dipahami. Mestinya diberikan apresiasi. Meski cepat tapi tetap profesional,” jelasnya.

Prasetyo menghimbau agar semua pihak dan masyarakat sama-sama menyaksikan jalannya persidangan agar mengetahui secara langsung. Khususnya mengenai fakta-fakta yang akan terungkap di persidangan.

“Nanti lihat fakta-fakta di persidangan, fakta-fakta yang terungkap,” ucap dia.

Prasetyo menjamin persidangan Ahok tersebut tidak akan dipolitisasi dan akan berjalan sesuai koridur hukum yang berlaku. Ia juga memastikan Ahok bukanlah satu-satunya orang yang bakal bebas dari jeratan kasus penistaan agama.

“Yang memutusukan pengadilan. Kan yang menuntut kita,” tandasnya.

(Nailin Insa)

Artikel ini ditulis oleh:

Arbie Marwan