Jakarta, aktual.com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kembali akan menggelar sidang dugaan pemalsuan identitas (KTP), dengan terdakwa Alvin Lim. Sidang yang akan digelar pada Selasa (30/8/2022) itu, beragendakan pembacaan putusan.
Kuasa hukum Alvin Lim, M. Kamil Pasha, berharap majelis hakim PN Jaksel dapat membebaskan kliennya dari segala tuntutan.
“Kami berharap dalam putusan nanti, Majelis Hakim yang kami muliakan, membebaskan Saudara Alvin Lim dari segala dakwaan dan tuntutan agar klien kami tetap dapat menjalankan perannya sebagai advokat yang kerap membela masyarakat,” harap Kamil Pasha dalam keterangan persnya di Jakarta, Senin (39/8/2022).
Kamil menduga, tuduhan dugaan pemalsuan KTT yang dilayangkan kepada Alvin Lim, karena kliennya karena dirinya vokal dan keras dalam membela masyarakat korban kaki tangan kapitalis yang dibantu oleh oknum aparat penegak hukum.
“Klien kami dituduh ikut memalsukan KTP, sebuah tuduhan aneh dan remeh-temeh yang jelas-jelas dibantah oleh klien kami karena tidak pernah dilakukannya,” tegas Kamil.
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin