Alvin Lim, dipaparkan Kamil, merupakan seorang advokat yang menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan, kejujuran dan kredibilitas profesi, dalam menjalankan profesinya sebagai advokat dan membela hak-hak dari para masyarakat pencari keadilan. Hal itu dilakukannya sebagai pengejawantahan advokat yang merupakan officium nobile.

“Sebagai advokat yang diatur dan tunduk pada Undang-undang No 18 Tahun 2003 Tentang Advokat, Alvin Lim sadar bahwa ia memilik tanggung jawab besar dan konsekuensi profesi dan sosial di tengah masih banyaknya praktik penyimpangan yang dilakukan oleh oknum-oknum penegak hukum,” ungkapnya.

Selain itu, lanjut Kamil, Alvin Lim juga tidak ragu dan tidak gentar membela masyarakat yang tertindas selama dalam posisi yang benar, meskipun harus berurusan dengan oknum-oknum penegak hukum. Bukan itu saja, Alvin Lim juga berani melawan kaki tangan kapitalis yang secara terang-terangan telah merugikan dan menguras isi kantong masyarakat seperti melawan koperasi abal-abal, perusahaan investasi bodong, robot trading, dan sebagainya, dimana hal tersebut sejalan dengan amanah dan perintah dari Presiden Joko Widodo. Beliau menyoroti munculnya investasi bodong, penipuan investasi dan sejenisnya yang kian marak dalam 2 tahun terakhir.

“Kerangka model penipuan tersebut sangat merugikan masyarakat di masa sulit seperti ini, beliau meminta pengawasan, tidak boleh kendor terhadap investasi bodong, penipuan investasi dan sejenisnya karena pengawasan yang lemah akan membuka celah. Membuka peluang berbagai kejahatan yang muaranya akan merugikan masyarakat,” jelasnya.

Terkait dengan sidang dijalani kliennya, Kamil menjelaskan bahwa dalam menjalankan profesinya sebagai advokat, kliennya dilindungi di luar dan di dalam persidangan sebagaimana Pasal 16 Jo. Pasal 1 Undang-undang Republik Indonesia No 18 Tahun 2003 Tentang Advokat sesuai Putusan MK No. 26/PUU-XI/2013 dengan keseluruhan yang dimaksud ialah : “Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan Klien di dalam sidang pengadilan ataupun di luar persidangan.”

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin