“Sebagai tim Penasihat hukum kami berharap tidak ada upaya kriminalisasi atau pembungkaman terhadap terdakwa yang merupakan seorang advokat yang aktif membantu masyarakat lemah yang terkena masalah hukum, dan juga gemar membantu sesama dalam kegiatan sosial,” pintanya.
Alvin Lim, kata Kamil, juga ringan tangan dalam membantu masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum untuk pembelaan hak-hak hukum kepada para kliennya. “Terdakwa selain aktif di LQ Indonesia Lawfirm juga merupakan anggota LBH dan/atau Posbakum dan pernah menjadi Ketua Posbakumadin Asuransi,” katanya.
Berikut beberapa kiprah bantuan hukum yang diberikan oleh terdakwa selaku advokat kepada masyarakat yang menjadi korban dengan nilai hingga miliaran rupiah :
– Mendampingi dan membela kepentingan hukum dari 147 Korban KSP Indosurya dengan total kerugian di atas Rp800 Milyar.
– Mendampingi dan membela kepentingan hukum nasabah asuransi Allianz.
– Mendampingi dan membela kepentingan hukum 113 orang korban Robot Trading Millionare Prime dengan total kerugian Rp30 miliar lebih.
– Mendampingi dan membela kepentingan hukum 137 korban PT. FSP Pro Akademi atau Robot Trading Fahrenheit dengan kerugian Rp37 miliar.
Selain membela masyarakat lemah, Advokat Alvin Lim juga aktif dalam sejumlah kegiatan sosial, diantaranya :
– Memberikan beasiswa kepada 3 (tiga) orang anak dari polisi aktif yang wafat karena Covid-19 dalam menjalankan tugas sebagai polisi. Banyak orang yang menganggap Alvin Lim dan LQ keras dan kasar terhadap Kepolisian. Namun kenyataannya Alvin Lim dan LQ tidak pernah membenci kepolisian dan aparat penegak hukum lainnya, melainkan hanya tidak suka pada oknum yang melanggar hukum.
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin