Jakarta, Aktual.co — Kepolisian Daerah Metro Jaya melarang kendaraan berat melintas di kawasan Ancol, Pademangan, Jakarta Utara. Hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya kemacetan menjelang perayaan malam pergantian tahun.
Demikian disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto, Rabu (31/12).
“Mulai pukul 17.00 WIB tidak ada kendaraan yang masuk ke Ancol, kecuali yang masuk ke hotel,” ujarnya.
Dikatakan Rikwanto kendaraan besar dan berat tersebut akan diatur batas waktunya saat melintas di kawasan Ancol, Kelapa Gading dan beberapa wilayah di Jakarta Utara.
“Nanti akan ditentukan batas waktunya, kita akan lancarnya supaya kalau macet tidak stag,” tukasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid

















