Jakarta, Aktual.co — Tahun 2014 tinggal menyisakan beberapa hari lagi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga yang dianggap terdepan memberantas penjahat berkerah putih ini, tengah sibuk menyiapkan laporan akhir tahun tentang keberhasilan Abraham Samad cs. KPK pun, tengah disibukan dalam perayaan ulang tahun mereka yang ke 11.
Namun, ada catatan merah sendiri bagi komisi yang berkantor di jalan Rasuna said, Kuningan, Jakarta ini. Hingga penghujung tahun 2014, sejumlah perkara masih belum jelas kapan akan dibawa ke meja hijau. Bahkan ada perkara yang sejak 2011 hingga sekarang tidak jelas.
Berikut catatan Redaksi Aktual.co:
Ingatkah bahwa ada kasus yang sempat mengegerkan inggris mana kala pengadilan negeri Ratu Elizabeth II itu, mengungkapkan adanya praktek suap yang melibatkan perushaan Innospec dengan Pertamina?.
Pengadilan Inggris ketika itu, memutuskan Innospec bersalah dan wajib membayar denda 12,7 juta dolar AS. Bahkan dari persidangan itu juga terungkap, selama kurun waktu 14 Februari 2002 hingga 31 Desember 2006, Innospec membayar sebanyak 11,7 juta dolar AS kepada agen-agen yang kemudian membayarkannya kepada staf Pertamina dan pejabat publik di Indonesia lainnya agar mendukung pembelian TEL.
Kasus tersebut,mencuat pada 2010. Dan tepat tanggal Selasa 29 November 2011, ketika komisioner KPK melalui juru bicaranya, Johan Budi SP, KPK menetapkan Mantan Direktur Pengolahan Pertamina, Suroso Atmo Martoyo, sebagai tersangka kasus suap perusahaan asal Inggris, Innospec ke pejabat Pertamina pada 2004-2005.
Selang dua bulan kemudian, KPK kembali mengumumkan rekanan Pertamina, Direktur PT Soegih Interjaya, Willy Sebastian Liem, sebagai tersangka baru.
Namun demikian, kasus yang mencuat ketika KPK masih dipimpin Chandra M Hamzah Cs, hingga Dipenghujung kepemimpinan Abraham Samad, kasus ini seolah tenggelam begitu saja. Dua orang tersangka tersebut, hingga kini belum dibawa ke pengadilan.
“Kasus Innospec masih didalami,” Jawab Abraham Samad, ketika dikonfirmasi soal kelanjutan kasus tersebut, beberapa waktu silam.
Kasus pencucian uang pembelian saham Garuda Indonesia
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memang telah menyeret mantan Bendahara Umum (Bendum) partai Demokrat ini ke jeruji penjara terkait kasus dugaan suap Wisma Atlet.
Namun perlu diingat, ketika proses hukum kasus itu berjalan, KPK menetapan Nazaruddin sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang dalam pembelian saham PT Garuda Indonesia.
Pada kasus ini, Nazaruddun diduga membeli saham PT Garuda Indonesia dari uang yang berasal dari pembangunan Wisma Atlet SEA Games, Jakabaring, Palembang.
Pembelian saham itu, dibeli perusahaan Nazaruddin yaitu Permai Group melalui mandiri securitas.
Mantan anak buah Nazaruddin, Yulianis sempat mengungkapkan fakta dipersidangan, bahwa PT Permai Grup, membeli saham perdana Garuda Indonesia senilai total Rp300,8 miliar. Pembelian saham tersebut menggunakan keuntungan yang diperoleh Grup Permai proyek-proyek di pemerintah.
Rinciannya, kata Yulianis, PT Permai Raya Wisata membeli 30 juta lembar saham senilai Rp 22,7 miliar, PT Cakrawaja Abadi 50 juta lembar saham senilai Rp 37,5 miliar, PT Exartech Technology Utama sebanyak 150 juta lembar saham senilai Rp124,1 miliar, PT Pacific Putra Metropolitan sebanyak 100 juta lembar saham senilai Rp75 miliar, dan PT Darmakusuma sebanyak Rp55 juta lembar saham senilai Rp 41 miliar rupiah.
Kasus ini, menjadi perkara pencucian uang pertama yang disidik KPK. Namun perkara yang dimulai sejak Senin, 13 Februari 2012 ini, belum juga masuk ke meja hijau. Ada apa?
Kasus Mantan Dewan Pertimbangan Presiden, Siti Fadillah Supari
Jumat 4 April 2014, KPK menetapan mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari sebagai tersangka korupsi pengadaan alat kesehatan untuk kebutuhan antisipasi kejadian luar biasa pada 2005.
Penetapan terhadap mantan Dewan Pertimbangan Presiden ini, diambil pimpinan KPK setelah penyidik melakukan gelar perkara terhadap kasus limpahan dari Markas Besar Kepolisian tersebut.
Pada kasus ini, Siti Fadilah diduga memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi dengan menyalahgunakan kewenangannya. Siti Fadilah juga diduga dengan sengaja sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan. Ia terancam hukuman maksimal penjara 20 tahun dan denda Rp 1 miliar.
Kasus Pajak Bank BCA
Tak berbeda jauh dengan kasus Innospec yang telah mangkrak penanganan perkaranya sejak 2011. Pada kasus permohonan keberatan pajak yang diajukan Bank Central Asia, yang menjerat Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Hadi Poernomo, KPK pun belum melimpahkan berkas perkara ke pengadilan.
Hadi Poernomo dijadikan tersangka tepat ketika berusia 64 tahun. Mantan Dirjen Pajak itu pun, dijadikan tersangka tepat ketika dirinya baru saja pensiun sebagai Ketua BPK.
Delapan bulah sudah berselang, kasus itu belum menemui titik terang akan segera dilimpahkan ke pengadilan. Bahkan, sejak jadi tersangka 21 april lalu, KPK belum sekalipun memeriksa Hadi Poernomo.
KPK membantah kasus tersebut mandeg. Lagi, Abraham Samad cs beralasan kasus itu masih didalami.
“Masih dikembangkan. Ngga (mandek),” kata Juru Bicara KPK Johan Budi, beberapa waktu lalu.
Kasus dugaan korusi e-KTP
Pada kasus ini, KPK menetapkan pegawai di Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), sebagai tersangka. Mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri ini, ditetapkan sebagai tersangka sejak 22 april 2014.
Selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), Sugiharto diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara terkait pengadaan proyek tersebut. Menurut perhitungan sementara KPK, nilai kerugian negara dalam kasus ini sekitar Rp 1,12 triliun
Kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah Haji, dengan tersangka mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali.
Sama dengan Kasus Innospec dan BCA. Dikasus ini, kpk pun belum melimpahkan berkas perkara ke pengadilan.
Awal mula kasus ini, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan menemukan dugaan penyelewengan dana yang dilakukan oleh penyelenggara negara, dalam pengguna anggaran haji di Kementerian Agama tahun 2004-2012.
Praktek korupsi itu diendus melalui aliran dana ke rekening sejumlah pejabat di Kementerian yang ketika itu dikomandoi oleh Suryadharma Ali.
Tak perlu waktu banyak, KPK pun segera menetapkan Mantan Menteri Agama yang juga Ketua Umum PPP, Suryadharma Ali sebagai tersangka. Penetapan dilakukan ketika suasana pemilihan umum tengah memanas.
Namun demikian, sejak 22 Mei KPK belum sekalipun memeriksa Suryadharma Ali.Bukan menuntaskan perkara SDA, KPK justru membuka penyelidikan baru.
“Itu di bawah lidik baru, sudah diajukan buka penyelidikan baru,” kata Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas beberapa waktu yang lalu.
Kasus ‘si ngeri-ngeri sedap’
Rabu 14 Mei 2014, KPK menetapkan mantan ketua komisi VII DPR, Sutan Bhatoegana sebagai tersangka dalam kasus dengan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di Kementerian ESDM tahun 2013. Sutan diduga menerima hadiah atau janji yang berkaitan dengan pembahasan APBN Perubahan tersebut.
Sutan diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan anggaran APBN 2013. Sutan ditetapkan selaku Ketua Komisi VII DPR periode 2009-2014. Si ngeri-ngeri sedap itu dikenakan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12 B Undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
kasus dugaan pemerasan di Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Kasus yang menjadi rentetan atas perkara di SKK Migas, memunculkan skandal yang terjadi di Kementrian ESDM. Lagi, partai Demokrat menjadi sorotan lantaran mantan Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat, yang juga mantan Menteri ESDM, Jero Wacik dijadikan tersangka sejak 3 September 2014.
Penetapan Jero sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan di Sekretariat Jenderal ESDM yang menjerat mantan Sekretaris Jenderal ESDM Waryono Karno.
Selama menjadi Menteri ESDM, Jero melalui Waryono Karno dan bawahannya yang lain diduga memeras sejumlah rekanan pengadaan di kementerian tersebut. Terhitung sejak tahun 2011 hingga 2013, menurut KPK, total uang yang diperoleh Jero dari pemerasan itu mencapai Rp 9,9 miliar.
TIM Redaksi Aktual.co
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby

















