Jakarta, Aktual.com — Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho terlihat selaras dengan istrinya Evy Susanti dalam hal berpakaian. Warna pakaian yang mereka kenakan sama, dan itu memang telah dipersiapkan.
Gatot menyebut pemilihan warna pakaian yang sama memang sengaja disiapkan untuk menghadapi sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/3).
“Saya yang siapin. Segala persiapain sidang saya yang siapin. Warna hitam kan kami, ini kan vonis dan duka kami berdua. Hitam bagi kita itu prihatin,” kata Gatot.
Seakan tak mau terlalu terpikirkan ihwal vonis yang bakal dijatuhi, Evy pun ikut berkomentar. Dia sedikit menyinggung masalah penurunan berat badan.
Istri politikus Politikus Partai Keadilan Sejahter (PKS) itu mengaku, sampai meminta tolong kekeluarga untuk merombak ukuran baju yang dia pakai hari ini.
”Ini juga (bajunya) dikecilin. Ini turun 6 kg,” ujar Evy.
Dan Gatot pun mengaku mengalami hal yang sama. “Sama turun 3-4 kg,” kata Gatot.
Diketahui, Gatot dan Evy didakwa telah memberikan suap puluhan ribu dolar kepada Hakim serta Panitera PTUN Medan.
Uang diberikan dengan tujuan untuk mempengaruhi putusan Hakim PTUN Medan atas gugatan terkait kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumut dalam menangani kasus dugaan korupsi penggunaan Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Dalam dakwaan ini, keduanya dijerat Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UUNomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Sementara itu pada dakwaan kedua, pasangan suami-istri itu, didakwa telah memberikan uang Rp 200 juta kepada Patrice Rio Capella selaku Sekretaris Jenderal Partai Nasdem dan juga anggota Komisi lll DPR RI periode 2014-2019.
Pemberian uang itu adalah imbalan kepada Rio untuk memfasilitasi islah antara Gatot dengan Wagub Sumut, Tengku Erry Nuradi.
Akibat perbuatan itu, Gatot dan Evy dijerat Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu