Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi sampai saat ini mengklaim masih mendalami kasus korupsi pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras. Namun hingga kini, lembaga yang dikomandoi oleh Agus Rahardjo cs itu belum juga menjerat satu pun tersangka.
Padahal, kata pakar hukum tata negara Margarito Kamis kasus tersebut terbilang sangat simple alias gampang melihat duduk perkaranya.
“(Kalau dilihat), kesalahan administrasi oleh pemprov telah membuat kerugian negara, ini simple. Ini sudah dilaporkan BPK kepada KPK, jadi apa lagi yang musti ditunggu,” kata Margarito di Jakarta, Selasa (19/4).
Kemudian, kata Margarito, soal pembayaran lahan yang dilakukan Pemprov DKI di akhir tahun anggaran 2014 lalu. Hal ini jelas bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomer 55 tahun 2008 tentang Tata Cara Penatausahaan, dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara serta Penyampaiannya.
Oleh karenanya, kata dia, Dinas Kesehatan tidak seharusnya masih melakukan penyimpanan uang dengan jumlah mencapai ratusan miliar.
“Memang tidak ada aturan soal pembayarannya. Yang jadi masalah disini, kenapa Dinkes masih menyimpan uang dengan jumlah segitu, aneh kan?”
Tak hanya disitu, penyimpangan lainya kata Margarito dari Hak Guna Bangunan yang ada. Pemprov, seharusnya teliti sistem kontrak yang dilakukan antara DKI dan RS Sumber Warasnya.
Terlebih, pembelian tidak semestinya dilakukan bila melihat HGB sendiri akan habis ditahun 2018 nanti. Pemprov, kata Margarito tidak perlu capek-capek membeli lahan karena 2018 nanti, bangunan itu akan milik pemprov.
“Ini kan aneh kalau mereka buru-buru membeli, tanpa perencanaan, tanpa pertimbangan matang.”
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu