Jakarta, Aktual.com – Jembatan timbang di Kabupaten Waykanan, Provinsi Lampung, belum beroperasi sehingga tidak ada kegiatan apa pun di sana. Padahal, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi telah menginstruksikan agar jembatan timbang dioperasikan awal Maret 2017.

“Hingga saat ini belum ada tanda-tanda kegiatan di jembatan timbang tersebut,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Waykanan, Akhmad Odany, saat meninjau lokasi jembatan timbang di daerah itu, Kamis (23/3).

Dengan tidak beroperasinya jembatan timbang tersebut, kendaraan dengan jumlah tonase yang lebih besar dapat melintas dengan sesuka hati tidak memperkirakan jumlah yang harus diangkut.

“Kendaraan yang mengangkut batubara sangat leluasa untuk bisa melintas di Kabupaten Waykanan dan sekitarnya dengan jumlah muatannya melebihi kapasitas, ini yang membuat jalan-jalan yang ada di Provinsi Lampung menjadi rusak dan aspalnya tidak tahan lama,” jelasnya.

Sejak kewenangan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) atau yang lebih dikenal dengan Jembatan Timbang (JT) beralih kepada pemerintah pusat pelayanan UPPKB Waykanan belum berjalan.

Lebih lanjut, Ketua FKPPI Kabupaten Waykanan ini mengatakan bahwa JT Waykanan adalah salah satu dari dua lokasi yang berada di Lampung sebagai pengontrol beban kendaraan yang ingin ke arah Sumatra Selatan dan sebagainya serta dari arah Sumatra ke Pulau Jawa.

Odany menjelaskan, setelah tidak beroperasinya jembatan timbang itu, semua peralatan dan bangunan menjadi terbengkalai dan dijadikan tempat “nongkrong” oleh anak-anak muda sekitar.

“Bangunan UPPKB ini terbengkalai setelah izinnya diambil Pusat, tidak ada kegiatan penimbangan serta bangunan rusak, banyak kaca-kaca yang pecah,” tegas Odany.

Wakil Bupati Waykanan, Edward Antony berharap Pemerintah Pusat dapat segera mengoperasikan jembatan timbang itu. Menurutnya, keberadaan jembatan tersebut harus benar-benar difungsikan sebagaimana mestinya, terutama agar jalan tidak cepat rusak.

“Harus benar-benar difungsikan jangan hanya menjadi pajangan saja itu timbangan, bila ada kendaraan yang muatannya melebihi harus ditindak dan tidak boleh menerima suap,” kata dia. (Ant)

Artikel ini ditulis oleh: