Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan bekerja sama dengan Singapura untuk memulangkan bos PT Gajah Tunggal Tbk Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim untuk diperiksa sebagai saksi terkait Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
“Jadi, ini masih berproses di penyidik KPK, di mana mereka memahami tahapan prosesnya dikaitkan dengan rencana yang sudah disusun. KPK memiliki hubungan kerja sama yang baik dengan CPIB Singapura,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Jakarta, Senin (16/4).
Saut menambahkan pihaknya fokus untuk membuktikan kesalahan tersangka Syafruddin Arsyad Temenggung yang telah memperkaya Sjamsul Nursalim selaku obligor BDNI.
“Sudah pasti (akan dipulangkan) kalau kami bisa buktikan peran (Sjamsul Nursalim) seperti apa (pada perkara ini),” katanya.
KPK sampai sekarang berupaya menghadirkan bos PT Gajah Tunggal Tbk Sjamsul Nursalim terkait kasus Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
“Kemarin kami sudah panggil sebanyak dua kali. Yang bersangkutan kan tidak hadir dan posisinya juga di luar negeri, jadi kami tidak bisa melakukan proses,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid