Jakarta, Aktual.co — Pemerintah Jepang berharap pemerintah Indonesia juga memberlakukan bebas visa bagi warga negaranya yang berkunjung ke Indonesia setelah Jepang memberlakukan bebas visa per 1 Desember 2014 bagi warga negara Indonesia yang ingin ke Jepang.
“Ini salah satu komitmen kami untuk meningkatkan hubungan kerja sama kedua negara,” kata Wakil Duta Besar Jepang untuk Indonesia Yusuke Shindo, di Jakarta, Kamis (6/11).
Shindo mengatakan, pemerintah Jepang mulai efektif memberlakukan bebas visa per 1 Desember 2014 bagi warga negara Indonesia yang ingin melakukan kunjungan ke Negeri Matahari Terbit itu.
Dia menjelaskan bahwa warga negara Indonesia tidak perlu lagi mengurus visa untuk melakukan kunjungan ke Jepang.
Namun, katanya, pemberlakukan bebas visa itu tidak berlaku bagi warga negara Indonesia yang ingin bekerja ke Jepang atau melakukan kunjungan lebih dari 15 hari.
Dia menegaskan warga negara Indonesia yang akan berkunjung ke Jepang tetap perlu mendaftarkan paspornya ke Kedutaan Besar Jepang di Jakarta atau Konsulat Jepang yang ada di sejumlah kota di Indonesia.
Shindo berharap pemerintah Indonesia juga memberlakukan bebas visa bagi warga negara Jepang yang ingin berkunjung ke Indonesia.
“Saat ini masih dalam tahap diskusi dengan Kementerian Luar Negeri Indonesia dan berbagai instansi terkait lainnya,” kata dia.
Berdasarkan informasi yang dia peroleh, pemerintah Indonesia masih membutuhkan waktu untuk mempertimbangkan sebelum memutuskan pemberlakukan bebas visa tersebut.
“Kemungkinan baru tahun depan diberlakukan bebas visa oleh pemerintah Indonesia, bergantung pada perkembangan diskusi,” kata Shindo.
Selain memberlakukan bebas visa bagi warga negara Indonesia yang ingin berkunjung ke Jepang mulai 1 Desember 2014, katanya, pemerintah Jepang juga memperpanjang kebijakan visa “multiple entry” yang semula berlaku untuk masa tiga tahun menjadi lima tahun, khusus mereka yang ingin ke Jepang dalam waktu yang agak lama.
Ujian Sementara itu, ketika dimintai penjelasan lebih lanjut mengenai kewajiban bagi tenaga kerja Indonesia bidang perawat pasien rumah sakit (nurse/kangoshi) dan perawat jompo (cargiver/kaigofukushihi) ke Jepang untuk lulus ujian nasional di Jepang, Shindo mengatakan bahwa hal itu sudah merupakan ketentuan bagi setiap tenaga kerja asing yang bekerja di Jepang.
Penempatan perawat pasien dan perawat jompo ke Jepang dilakukan berdasarkan kerja sama pemerintah kedua negara yang dibuat sejak 2008. Sejak tahun itu hingga akhir 2013 terdapat 1.048 perawat pasien dan perawat jompo dari Indonesia yang telah bekerja ke Jepang dan sebagaian besar dari mereka telah kembali ke Tanah Air karena periode bekerja di sana selama tiga tahun.
Dari jumlah tersebut hanya puluhan yang bisa bekerja di Jepang lebih lama karea lulus ujian nasional yang diterapkan oleh pemerintah Jepang pada setiap akhir periode masa kerjanya.
Shindo mengatakan bahwa pemerintah Jepang membuka diri bagi peninjauan kembali persyaratan penerimaan tenaga kerja dari Indonesia, apalagi banyak lanjut usia di Jepang membutuhkan jasa tenaga kerja tersebut dan tenaga kerja Indonesia dikenal ulet dan rajin serta disiplin dalam bekerja sehingga kehadirannya disambut baik di Jepang.
Apalagi, kata dia, dengan pemerintahan baru Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden RI Joko Widodo tentu saja kedua negara saling meneguhkan kesepakatan untuk meningkatkan kerja sama bilateral di berbagai bidang.

Artikel ini ditulis oleh: