Jakarta, Aktual.com — Anggota DPR RI periode 2014-2019 fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Hasrul Azwar disebut-sebut sebagai salah satu ‘partner’ Suryadharma Ali (SDA), dalam melakukan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaran ibadah haji di Kementerian Agama tahun anggaran 2010-2013.

Dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji, Hasrul juga pernah beberapa kali diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia pun tertulis dalam surat dakwaan milik SDA, sebagai pihak yang melakukan perbuatan melawan hukum, antara lain dengan menunjuk orang-orang tertentu untuk menjadi petugas Panitia Penyelenggaran Ibadah Haji (PPIH).

Hal itu bukan tanpa alasan. Pasalnya, dalam kurun waktu dimana SDA diduga melakukan korupsi, Hasrul menjabat sebagai anggota Komisi VIII, yang salah satu tugasnya ialah sebagai mitra bagi Kementerian Agama.

SDA sendiri didakwa oleh jaksa penuntut umum KPK telah memperkaya orang lain, yaitu dengan menunjuk orang-orang yang direkomendasikan oleh Panitia Kerja Komisi VIII DPR untuk menjadi petugas PPIH tanpa melalui proses seleksi, sebagaimana kebijakan yang diberlakukan Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah. Dan Hasrul sendiri merupakan salah satu anggota Panja Komisi VIII DPR.

Bukan hanya Hasrul, dalam surat dakwaan SDA juga tertulis nama anggota DPR saat ini, yang juga berasal dari fraksi PPP, yakni Ermarlen. Anggota Komisi IX itu merupakan staf khusus SDA ketika menjabat sebagai Menteri Agama pada 2012 silam.

Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) pimpinan KPK, Indriyanto Seno Adji mengakui, bahwa terdapat informasi yang mengarah mengenai keterlibatan Hasrul. Untuk memperkuat fakta jika Hasrul memang terlibat, menurut Indriyanto akan terlihat dipersidangan SDA, serta pada putusan pengadilan.

“Belum terlihat, walaupun ada mengarah (keterlibatan Hasrul). Tapi belum ada pembuktiannya, yang semua ini tergantung pada putusan pengadilan tentang ada tidaknya keterlibatan dua orang itu,” jelas Indriyanto, kepada Aktual.com, Rabu (2/9).

Seperti diwartakan sebelumnya, dugaan keterlibatan Hasrul dan Ermarlen tertuang dalam surat dakwaan milik SDA. Keterlibatan itu terungkap, setelah SDA melanggar kebijakan Dirjen PHU demi menerima lebih dari 50 nama yang merupakan hasil rekomendasi Panja Komisi VIII DPR periode 2009-2014, untuk dijadikan petugas PPIH.

Dalam surat dakwaan SDA yang diterima Aktual.com, pada 2010 ada Hasrul dkk memberikan 22 nama untuk dijadikan sebagai petugas PPIH, dengan biaya operasional masing-masing sebesar Rp 66.258.000. Pada 2011, Panja Komisi VIII memasukan 18 nama yang memakan biaya dari APBN masing-masing sejumlah Rp 75.152.060.

Begitu yang terjadi pada 2012. Setidaknya ada 21 nama rekomendasi DPR yang ditunjuk sebagai petugas PPIH. Mereka dibayar oleh negara masing-masing sebesar Rp 72.332.229. Dan terakhir di 2013, rekan-rekan Hasrul di Komisi VIII DPR merekomendasikan 44 nama, dengan uang saku yang berbeda-beda mulai dari Rp 67.581.480, Rp 67.787.350, Rp 79.901.240 hingga Rp 80.670.000.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby