Jakarta, Aktual.com — Kepolda NTT Brigjen Pol Endang Sunjaya mengatakan, AKBP Albert Neno telah menyurati Telkomsel. Hal itu dilakukan, karena Albert ingin meminta rekaman percakapannya dengan Anggota DPR Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Herman Herry.

“Kan harus ada alat bukti yang lain. Makanya kami mengirimkan surat ke Telkomsel, minta ada atau enggak rekaman percakapan (antara Albert dengan Herman tanggal 25 Desember 2015 malam),” ujar Endang di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Senin (4/1).

Endang mengatakan, rekaman yang dipint dari Telkomsel itu akan dijadikan salah satu alat bukti laporan Albert terhadap Herman dengan tuduhan dugaan pengancaman dan fitnah. Atau setidaknya, pihaknya bisa mendapatkan informasi waktu komunikasi antara Albert dan Herman sekaligus durasi komunikasinya.

Terlebih, Endang memastikan bahwa laporan Albert sudah dilimpahkan ke Bareskrim Polri. Oleh sebab itu, alat bukti yang disampaikan harus lengkap dan akurat.

Sebelumnya, Albert dan jajaran menggerebek sekaligus menyita minuman keras di wilayah Kupang, NTT, 25 Desember 2015. Aksi Albert menuai protes dari Herman Herry. Protes Herman dilatari banyak pengusaha miras yang mengadu penggerebekan dan penyitaan itu.

Herman langsung menelpon Albert dan mengajak bertemu di salah satu hotel. Namun, Albert menolaknya. Buntutnya, Albert melaporkan Herman ke Polda NTT atas tuduhan pengancaman dan fitnah sebagaimana komunikasi mereka berdua di telepon beberapa saat setelah penggerebekan dan penyitaan miras.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu