Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi tak akan tinggal diam dengan bukti rekaman yang telah diputar dalam persidangan Gulat Mendali Emas Manurung. 
Nama eks Menhut Zulkifli Hasan kembali disebut dalam perkara dugaan suap terkait revisi SK Kemenhut terkait perubahan area kawasan hutan menjadi kawasan bukan hutan. Dalam rekaman sadapan yang diperdengarkan jaksa KPK pada persidangan di Pengadilan Tipikor, Senin (19/1), nama Zulkifli Hasan jelas disebut.
“Ya kita tunggu saja. Kita lihat nanti pembuktiannya seperti apa,” kata Wakil Ketua KPK Zulkarnain, Selasa (20/1).
Namun demikian, Zulkarnain belum memastikan apakah rekaman sadapan itu bisa dijadikan bahan untuk pengembangan kasus yang telah menjerat Annas Maamun itu. Dia kembali menegaskan bahwa pihaknya masih harus menunggu proses persidangan.
“Nanti kalau Gulat sudah memberikan keterangan, akan diinventarisir keterangannya. Kita akan terus memonitor persidangan tersebut.”
Jaksa KPK juga memutar rekaman sadapan antara Annas Maamun dengan Gulat Manurung, pengusaha yang juga ketua Asosiasi Petani Sawit wilayah Riau. Ada dua rekaman sadapan yang diperdengarkan dalam persidangan Gulat Manurung. Rekaman pertama yang diputar terkait berita acara pemeriksaan nomor 64 kala Annas diperiksa penyidik KPK.
Tapi rekaman yang diputar hanya beberapa detik. “Komisi IV jangan lupa,” kata Annas kepada Gulat dalam sambungan telepon.
Sedangkan pada rekaman sadapan kedua, terdengar Annas menyebut nama Zulkifli yang saat itu masih menjabat menteri kehutanan, saat dirinya berbincang dengan Gulat termasuk menyebut ‘DPR’.
“Untuk DPR RI, begitu, jadi kita tidak perlu berulang-ulang,” kata Annas dalam rekaman yang diperdengarkan di persidangan. Gulat merespon perkataan Annas dengan mengatakan, “Iya Pak, Bapak pun tak perlu bolak balik Jakarta, gitu ya Pak,” kata Gulat.
“Pak Menteri minta ini diselesaikan,” sambung Annas dalam percakapan telepon tersebut lantas kembali menyinggung DPR. “Jangan lupa Komisi IV juga itu,” kata Annas diiyakan Gulat dalam percakapan.
Jaksa KPK menyebut rekaman yang diputar merupakan percakapan tanggal 20 September 2014. Tapi Jaksa ataupun Majelis Hakim tak mengorek keterangan Annas soal komunikasi ini.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu