Denpasar, Aktual.com – Aktor kawakan Jeremy Thomas ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali terkait kasus penggelapan dan penipuan villa di Ubud, Gianyar.
Suami Ina Thomas itu dilaporkan warga negara asing bernama Patriv Alexander Morris pada 2014 lalu. Penetapan tersangka Thomas dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Bali, Komisaris Besar Hery Wiyanto. Menurut Hery, sejak sepekan lalu Thomas telah ditetapkan sebagai tersangka.
“JT sudah ditetapkan sebagai tersangka. Yang bersangkutan juga sudah dimintai keterangan,” kata Hery, Selasa (5/4).
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, namun Polda Bali belum menahan Jeremy Thomas. Polda Bali menilai Jeremy Thomas masih bersikap kooperatif terhadap pemeriksaan.
“Tersangka kooperatif. Jadi belum kita lakukan penahanan,” ucapnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka