Jakarta, Aktual.co — Politikus Partai Demokrat, Jero Wacik mengaku tidak pernah memanipulasi Dana Operasional Menteri (DOM) ketika menjabat sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata (Menbudpar).
Dia mengaku, DOM yang dia dapat selaku Menbudpar periode 2008-2011, sudah ditetapkan dalam Anggaran Pendapat dan Belanja Negara (APBN) yang disahkan DPR RI dan Kementerian Keuangan.
“Enggak, gak pernah (menaikkan). Jadi DOM di Budpar sesuai dengan aturan. Ada di APBN, ada aturannya, dan saya tidak pernah melanggar aturan,” ujar Jero, di pelataran gedung KPK, Selasa (12/5).
Lebih jauh disampaikan Jero, masalah DOM itu juga menjadi hal utama yang ditanyakan oleh penyidik KPK. Dia yang juga menjalani pemeriksaan hari ini mengatakan, bahwa 80 persen pertanyaan yang dilayangkan berkuta di permasalahan DOM.
“Pertama soal DOM, itu ditanya tadi, untuk apa, digunakan untuk apa saja, detilnya apa, yang saya sebetulnya sudah agak lupa banyak ya. Kemudian surat edarannya ada, apakah semua Menteri dapat, itu pertanyaannya. Mengenai DOM itu yang paling lama, hampir 80persen waktu membahas DOM selama saya mendbudpar,” pungkasnya.
Seperti diketahui, dalam kasus dugaan korupsi di Kemenbudpar, Jero diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dengan menaikkan DOM tanpa persetujuan DPR. Alhasil, akibat korupsi itu negara mengalami kerugian sebesar Rp7 miliar.
Atas perbuatannya, Jero disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby

















