Jakarta, Aktual.com — Mantan Menteri ESDM, Jero Wacik berharap kasusnya segera di sidangkan. Harapan itu disampaikan karena Jero ingin segera membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah.
“Biar ada kepastian hukum, saya mohon kapan dilimpahkan ke pengadilan,” ujar Jero, di gedung KPK, Rabu (1/7).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memperpanjang masa penahanan politikus Partai Demokrat hingga 30 hari ke depan. Saat ini Jero mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang. “Perpanjangan penahanan 30 hari lagi,” ujar Jero.
KPK menetapkan Jero sebagai tersangka kasus pemerasan di Kementerian ESDM pada 2011 hingga 2013, pada 3 September 2014 lalu.
Dia dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam pengembangan kasusnya, Jero juga ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi ketika menjabat sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata periode 2008-2011.
Akibat perbuatannya tersebut, negara mengalami kerugian sekitar Rp7 miliar. Dia dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby