1 dari 11
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Jero Wacik hukuman 9 tahun serta denda Rp 350 juta subsidair 4 bulan kurungan. Jero diyakini melakukan tindak pidana korupsi. Dalam surat tuntutan, jaksa penuntut umum pada KPK memaparkan tindak pidana korupsi yang diyakini dilakukan Jero sebagaimana tiga dakwaan yang disangkakan.
Mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata yang juga Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik usai menjalani sidang vonis terhadap dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (9/2/2016). Jero Wacik divonis Majelis Hakim 4 tahun penjara denda sebesar Rp150 juta dan subsider 3 bulan terkait dugaan kasus korupsi Dana Operasional Menteri (DOM).
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Jero Wacik hukuman 9 tahun serta denda Rp 350 juta subsider 4 bulan kurungan. Jero diyakini melakukan tindak pidana korupsi. Dalam surat tuntutan, jaksa penuntut umum pada KPK memaparkan tindak pidana korupsi yang diyakini dilakukan Jero sebagaimana tiga dakwaan yang disangkakan.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Jero Wacik hukuman 9 tahun serta denda Rp 350 juta subsider 4 bulan kurungan. Jero diyakini melakukan tindak pidana korupsi. Dalam surat tuntutan, jaksa penuntut umum pada KPK memaparkan tindak pidana korupsi yang diyakini dilakukan Jero sebagaimana tiga dakwaan yang disangkakan.
Jero Wacik divonis Majelis Hakim 4 tahun penjara denda sebesar Rp150 juta dan subsider 3 bulan terkait dugaan kasus korupsi Dana Operasional Menteri (DOM).
Jero Wacik divonis Majelis Hakim 4 tahun penjara denda sebesar Rp150 juta dan subsider 3 bulan terkait dugaan kasus korupsi Dana Operasional Menteri (DOM).
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Jero Wacik hukuman 9 tahun serta denda Rp 350 juta subsider 4 bulan kurungan. Jero diyakini melakukan tindak pidana korupsi. Dalam surat tuntutan, jaksa penuntut umum pada KPK memaparkan tindak pidana korupsi yang diyakini dilakukan Jero sebagaimana tiga dakwaan yang disangkakan.
Mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata yang juga Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik saat menjalani sidang vonis terhadap dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (9/2/2016). Jero Wacik divonis Majelis Hakim 4 tahun penjara denda sebesar Rp150 juta dan subsider 3 bulan terkait dugaan kasus korupsi Dana Operasional Menteri (DOM).
Mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata yang juga Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik saat menjalani sidang vonis terhadap dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (9/2/2016). Jero Wacik divonis Majelis Hakim 4 tahun penjara denda sebesar Rp150 juta dan subsider 3 bulan terkait dugaan kasus korupsi Dana Operasional Menteri (DOM).
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Jero Wacik hukuman 9 tahun serta denda Rp 350 juta subsider 4 bulan kurungan. Jero diyakini melakukan tindak pidana korupsi. Dalam surat tuntutan, jaksa penuntut umum pada KPK memaparkan tindak pidana korupsi yang diyakini dilakukan Jero sebagaimana tiga dakwaan yang disangkakan.
Mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata yang juga Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik saat menjalani sidang vonis terhadap dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (9/2/2016). Jero Wacik divonis Majelis Hakim 4 tahun penjara denda sebesar Rp150 juta dan subsider 3 bulan terkait dugaan kasus korupsi Dana Operasional Menteri (DOM).
Artikel ini ditulis oleh:
















