Terdakwa mantan Menteri ESDM Jero Wacik mendengarkan keterangan saksi saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/1/2016). Sidang lanjutan dugaan kasus korupsi dan gratifikasi pada Kementerian ESDM dan Kemenbudpar itu mengagendakan mendengarkan keterangan saksi ahli.

Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi seraya tidak puas dengan vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap bekas Menteri ESDM Jero Wacik. Pasalnya, Jero hanya dihukum pidana penjara selama 4 tahun.

“Kami menyatakan pikir-pikir (untutk Banding). Tuntutan kami 9 tahun, dan ini diputus 4 tahun. Hanya masalah tinggi pidana penjara yang dijatuhkan,” kata Ketua Tim Jaksa KPK Dody Sukmono, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (9/2).

Dalam putusannya, majelis hakim tidak menyatakan bahwa Jero telah menggunakan Dana Operasional Menteri (DOM) untuk keperluan pribadi. Hakim hanya menyatakan bahwa politikus Partai Demokrat itu menggunakan DOM untuk keperluan keluarga.

Pihak KPK pun tidak menerima putusan itu. Dikatakan Dody salah satu masalah dalam putusan hakim adalah penggunaan DOM dan pertanggungjawabannya.

“Majelis Hakim memutuskan pertanggungjawaban (DOM) Jero cukup tanda tangan kuitansi, maka selesai. Tapi, kami lihat ini belum selesai. Karena ini penggunaan uang negara dan harus dipertanggungjawabnya bagaimana pembelanjaan dan penggunaan,” ujar dia.

Seperti diwartakan sebelumnya, Jero Wacik divonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor hukuman pidana penjara selama 4 tahun, denda Rp 150 juta subsidair tiga bulan kurungan. Dia juga dibebankan untuk membayar uang pengganti senilai Rp 5,07 miliar.

Padahal, tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada KPK adalah 9 tahun penjara, ‎denda sebesar Rp 300 juta subsidair empat bulan kurungan, serta uang pengganti senilai Rp 18,7 miliar.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu