Jakarta, Aktual.com — Berkas pemeriksaan mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik dinyatakan sudah lengkap sehingga akan segera disidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

“Saudara-saudara, hari ini saya menandatangani pelimpahan perkara saya ke pengadilan. Jadi istilah hukumnya P21, sudah selesai. Saya terus terang merasa lega dan bersyukur bahwa perkara saya sudah sampai dilimpahkan,” kata Jero Wacik di gedung KPK Jakarta, Senin.

Jaksa penuntut umum KPK punya waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan, sebelum menyerahkannya ke pengadilan Tipikor.

“Kedua, tentu sekarang saya mempersiapkan diri untuk pengadilan dan saya seperti yang saya lakukan selama ini dengan KPK selalu koperatif dan di pengadilan pun saya berniat dan akan terus kooperatif,” tambah Jero.

Namun, ia tetap berharap diberi hukuman seringan-ringannya.

“Mudah-mudahan proses saya cepat pengadilannya dan diberikan hukuman seringan-ringannya. Kepada saudara-saudara, teman-teman keluarga, termasuk yang di Bali, mohon doa restunya kepada saya agar saya dihukum seringan-ringannya. Kepada wartawan terima kasih atas kerja sama selama ini, mudah-mudahan saya tetap sehat dan bisa menjalani hukuman dengan baik,” ucap jero.

Jero Wacik menjadi tersangka dalam dua kasus yaitu pertama dugaan tindak pidana korupsi pemerasan pada sejumlah kegiatan di Kementerian ESDM terkait jabatannya periode 2011-2013, dan kedua kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang sehingga merugikan keuangan negara selaku Menbudpar periode 2008-2011.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby