Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik menjalai sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Selasa (22/9/2015). Jero disangkakan dengan tiga tindak pidana yakni menyelewengkan DOM saat menjabat sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata periode 2004-2009, melakukan pengumpulan duit dengan memerintahkan sejumlah orang serta disangka menerima duit gratifikasi saat menjabat Menteri ESDM. AKTUAL/TINO OKTAVIANO

Jakarta, Aktual.com — Bekas Menteri ESDM Jero Wacik siap mendengarkan vonis yang akan dijatuhi oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta hari ini, Selasa (9/2). Berapa pun hukumannya, politikus Partai Demokrat itu mengaku akan menerima.‎

“Insyaallah (siap), karena memang sudah agendanya demikian,” kata kuasa hukum Jero, Sugiyono saat dikonfirmasi lewat pesan elektronik.

Meski demikian, pengacara Jero tidak mau sesumbar jika kliennya bakal dihukum ringan oleh majelis hakim. Dia meminta semua pihak untuk mendengarkan dengan seksama vonis untuk Jero itu.

“Belum bisa jawab, kita dengar bersama nanti,” ujarnya.

Jero sendiri dituntut oleh jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi, hukuman pidana penjara selama 9 tahun dengan denda sebesar Rp300 juta subsidair empat bulan kurungan.

Dia juga diminta membayar uang pengganti sejumlah Rp18,7 miliar. Yang apabila tidak dibayarkan akan diganti dengan hukuman badan selama 4 tahun.

Pria kelahiran Bali itu diketahui, didakwa telah menyelewengkan Dana Operasional Menteri saat menjabat sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata pada tahun anggaran 2008-2011 untuk pribadi, sebesar Rp 8.408.617.148, dari jumlah kerugian keuangan negara seluruhnya Rp 10.597.611.831.

Pada dakwaan kedua, dia dituduh melakukan pemerasan di lingkungan Kementerian ESDM untuk menunjang kepentingan pribadinya dengan total Rp10.381.943.075. Dan terakhir, Jero didakwa menerima gatifikasi pembayaran biaya pesta ulang tahun dirinya sebesar Rp 349.065.174.

Hal itu membuatkan dijerat dengan Pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, serta Pasal Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 juga dalam UU yang sama.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu