Jakarta, Aktual.com — Jessica Kumala Wongso menjadi tersangka, Sabtu (30/1) kemarin, dalam kasus tewasnya anak pengusaha Dharmawan Salihin, almarhumah Mirna Wayan Salihin.

Terkait dengan hal di atas, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol M. Iqbal mengatakan, hal tersebut sudah sesuai dengan alat bukti yang dimiliki penyidik dalam penetapan Jessica sebagai tersangka.

“Kami perang intelektual, makanya teori pembuktian yang dimiliki penyidik Polri itu harus kuat, ‘scientific’ itu,” kata Iqbal, kepada wartawan, di Jakarta, Minggu (31/1).

Namun, kendati penyidik sudah memiliki serta dirasa kuat, menurut Iqbal, tidak menutup kemungkinan bila Jessica akan melakukan pra pradilan di pengadilan untuk membantah pihak penyidik yang telah menetapkannya menjadi tersangka.

“Pra pradilan kan hak tersangka, semua pihak untuk memanfaatkan proses hukum, tidak ada masalah,” imbuh dia.

Untuk diketahui, setelah ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik, Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polda Metro Jaya menangkap Jessica di Hotel Neo Mangga Dua Square, pada Sabtu (30/01) pukul 07.45 WIB. Saat Jessica diamankan oleh polisi saat itu, ia tidak melakukan perlawanan.

“Tolong dicatat juga, setiap kami melakukan penangkapan memang istilah Kepolisian, tidak ada penjemputan paksa. Jessica juga kooperatif saat itu,” kata Iqbal menutup pembicaraan.

Artikel ini ditulis oleh: