Mejelis Hakim Pengadilan Jakarta Pusat memvonis Jessica Kumala Wongso 20 tahun penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. AKTUAL/Munzir
Mejelis Hakim Pengadilan Jakarta Pusat memvonis Jessica Kumala Wongso 20 tahun karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.
Mejelis Hakim Pengadilan Jakarta Pusat memvonis Jessica Kumala Wongso 20 tahun karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.
Mejelis Hakim Pengadilan Jakarta Pusat memvonis Jessica Kumala Wongso 20 tahun penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.
Mejelis Hakim Pengadilan Jakarta Pusat memvonis Jessica Kumala Wongso 20 tahun penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.
Mejelis Hakim Pengadilan Jakarta Pusat memvonis Jessica Kumala Wongso 20 tahun penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.
Mejelis Hakim Pengadilan Jakarta Pusat memvonis Jessica Kumala Wongso 20 tahun penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.
Terdakwa Jessica Kumala Wongso mendengarkan Majelis Hakim membacakan vonis terhadap dirinya di Pengadilan Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016).Mejelis Hakim Pengadilan Jakarta Pusat memvonis Jessica Kumala Wongso 20 tahun penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.
Terdakwa Jessica Kumala Wongso mendengarkan Majelis Hakim membacakan vonis terhadap dirinya di Pengadilan Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016).Mejelis Hakim Pengadilan Jakarta Pusat memvonis Jessica Kumala Wongso 20 tahun penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.
Mejelis Hakim Pengadilan Jakarta Pusat memvonis Jessica Kumala Wongso 20 tahun penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.
Mejelis Hakim Pengadilan Jakarta Pusat memvonis Jessica Kumala Wongso 20 tahun penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.
Mejelis Hakim Pengadilan Jakarta Pusat memvonis Jessica Kumala Wongso 20 tahun penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.
Mejelis Hakim Pengadilan Jakarta Pusat memvonis Jessica Kumala Wongso 20 tahun penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.
Mejelis Hakim Pengadilan Jakarta Pusat memvonis Jessica Kumala Wongso 20 tahun penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.
Mejelis Hakim Pengadilan Jakarta Pusat memvonis Jessica Kumala Wongso 20 tahun penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.
Mejelis Hakim Pengadilan Jakarta Pusat memvonis Jessica Kumala Wongso 20 tahun penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.
Mejelis Hakim Pengadilan Jakarta Pusat memvonis Jessica Kumala Wongso 20 tahun penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.
Mejelis Hakim Pengadilan Jakarta Pusat memvonis Jessica Kumala Wongso 20 tahun penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.
Mejelis Hakim Pengadilan Jakarta Pusat memvonis Jessica Kumala Wongso 20 tahun penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.