Jakarta, Aktual.com – Jessica Kumala Wongso (27) resmi menyandang status tersangka atas kematian Wayan Mirna Salihin (27) yang keracunan sianida setelah menenggak es kopi Vietnam.
Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Krishna Murti mengatakan, jajarannya menetapkan Jessica sebagai tersangka usai gelar perkara internal, pada Jumat (29/1) malam sekitar pukul 23.00 WIB.
“Kami cari sampai ke rumahnya malam itu gelap, terus kami buru,” ujar dia, melalui pesan singkat, Sabtu (30/1).
Krishna menambahkan, Jessica berstatus tersangka setelah bukti yang dimiliki sudah cukup. “Kami sudah koordinasi dengan jaksa, semuanya,” sambungnya.
Penangkapan menurut Krishna berlangsung tadi pagi sekitar pukul 07.45 WIB di sebuah hotel di Jakarta Utara. “Setelah dicari ternyata dia menginap di hotel yang ada di di Mangga Dua,” tambahnya.
Saat ini Jessica pun sudah dibawa ke Polda Metro Jaya, kasus ini pun bakal dirilis siang nanti kepada awak media.
Artikel ini ditulis oleh: