Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Herman Khaeron

Jakarta, aktual.com – Anggota DPR RI Fraksi Demokrat, Jhoni Allen Marbun diberhentikan dari jabatannya setelah Presiden, Joko Widodo menerbitkan surat Keputusan Presiden (Keppres).

Kepala BPOKK Partai Demokrat, Herman Khaeron mengatakan bahwa pengganti dari Jhoni Allen sudah ditentukan yaitu Ongku Hasibuan.

“Pengganti antarwaktunya adalah Ongku Hasibuan,” katanya kepada wartawan, Kamis (15/9).

lebih lanjut, ia mengatakan hanya tinggal menunggu tanda tangan dari Ketua DPR RI, Puan Maharani.

“SK pemberhentian antarwaktu JAM (Jhoni Allen Marbun) sudah. Sekarang surat pimpinan DPR ke KPU sudah naik dari Sekjen DPR ke pimpinan, menunggu tanda tangan Ibu Ketua,” ujarnya.

Proses pergantian antarwaktu menurutnya masih membutuhkan waktu yang lama. karena ada beberapa tahapan hingga Presiden mengeluarkan Surat Keputusan (SK).

“Untuk proses PAW masih berproses melalui tahapan surat Ketua DPR ke KPU, balasan KPU ke Ketua DPR, surat Ketua DPR ke Presiden tentang pengganti, SK Presiden tentang pengesahan pengganti, dan pelantikan,” imbuhnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain