Jakarta, Aktual.com — Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf mengatakan kompensasi jaminan hari tua (JHT) kepada para pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) hanya sebagai obat sementara saja.
Hal itu menanggapi gelombang PHK yang semakin memprihatinkan di sejumlah daerah.
“Jadi sebetulnya kalau mengacu kepada cerita mengenai jaminan hari tua (JHT) di dalam PP yang baru sudah disepakati oleh menteri tenaga kerja per 1 September 2015, maka siapa yang terkena PHK, dia otomatis bisa mencairkan JHT dalam satu bulan,” kata Dede, di Jakarta, Senin (31/8).
Namun demikian, sambung mantan Wakil Gubernur Jawa Barat itu, JHT hanya bersifat obat sementara. Yang paling penting adalah bagaimana gelombang PHK itu tidak semakin luas lagi.
“Untuk itu pemerintah tidak dapat kerja sendirian, harus melibatkan industri, kondisi keuangan, artinya kita harap pemerintah dalam konteks ini segera melakukan action plain apa yang disarankan pak SBY (Susilo Bambang Yudhoyono) sudah sangat baik,”
“Salah satunya dengan membeli supporting kepada para pelaku usahanya itu, bicara penundaan pembayaran pajak para pengusaha misalnya, artinya ditunda yang penting tidak ada PHK,” ucap politikus Demokrat tersebut.
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang