Ilustrasi gelar perkara kasus penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahya Purnama alias Ahok akan berlangsung terbuka untuk publik.‎ (ilustrasi/aktual.com)
Ilustrasi gelar perkara kasus penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahya Purnama alias Ahok akan berlangsung terbuka untuk publik.‎ (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komisaris Jenderal Polisi Ari Dono menegaskan, siap meladeni jika Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok melakukan perlawanan dengan menempuh praperadilan.

“Saya siap, tentunya selalu siap,” ujar dia di Mabes Polri, Rabu (16/11).

Begitu pula Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Agus Andrianto siap, jika Ahok melawan lewat praperadilan.

“Kami siap pastinya, itu resiko.”

Bareskrim telah mengumumkan hasil gelar perkara kasus dugaan penistaan agama dengan terlapor Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Rupatama Mabes Polri.

Dari hasil gelar perkara Selasa (15/11), Bareskrim akhirnya memutuskan Ahok ditetapkan sebagai tersangka di kasus dugaan penistaan agama‎ dengan ancaman diatas lima tahun penjara.

“‎Setelah diskusi oleh tim penyelidik dicapai kesimpulan meski tidak bulat namun didominasi pendapat perkara harus diselesaikan di peradilan terbuka. Konsekuensi proses penyelidikan ditingkatkan ke penyidikan dengan menetapkan Ahok sebagai tersangka,” ujar Ari Dono.

Selain menetapkan Ahok sebagai tersangka karena melanggar Pasal ‎156 a KUHP jo Pasal 28 ayat 2 UU No 11 tahun 2008 tentang ITE, penyidik juga melakukan pencegahan pada Ahok agar tidak meninggalkan Indonesia.

“‎Selain ditetapkan sebagai tersangka, kami juga melakukan pencegahan agar tidak meninggalkan Indonesia, koordinasi dengan Imigrasi.”

Ari Dono menambahkan kedepan penyidik akan segera menerbitkan SPDP dan menuntaskan penyelidikan untuk secepatnya berkas dikirim ke Jaksa Penuntut Umum.

Laporan: Fadlan Syiam Butho

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu