Jakarta, Aktual.com – Advokat Cinta Tanah Air mengeluarkan Teguran Hukum Terbuka untuk Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo. Salah satu isi dalam teguran itu, ACTA mengomentari dalih Mendagri ihwal pemberhentian Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Menurut ACTA dalam Teguran Hukumnya, dalih Mendagri yang mengatakan pemberhentian Ahok tergantung tuntutan Jaksa Penuntut Umum tidak relevan. Sebab, Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah memerintahkan Presiden melalui Mendagri untuk memberhentikan kepala daerah setelah sah berstatus terdakwa.
“Jadi, yang menjadi ukuran bukan berapa berat hukuman yang ditetapkan, melainkan apakah dia menyadang status terdakwa atau tidak. Begitu menyandang status terdakwa, maka dia harus segera berhenti,” tegas Ketua Dewan Pembina ACTA, Habiburokhman dalam keterangan tertulis, Jumat (10/2).
Dengan demikian, lanjut dia, tidak ada alasan lagi untuk tetap mempertanahan Ahok sebagai Gubernur DKI. Habiburokhman menekankan, jika Mendagri tetap bersikeras tak memberhentikan Ahok, ACTA akan bertindak tegas.
“Jangan ada perlakukan istimewa yang diberikan kepada Ahok. Demikianlah teguran ini kami sampaikan, pengabaian atas teguran hukum ini akan kami tindaklanjuti dengan gugatan hukum,” pungkasnya.
Laporan: M Zhacky Kusumo
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby