Petugas membawa tumpukan uang di Cash Center Bank Mandiri, Jakarta, Jumat (29/7). Bank Indonesia mencatat dana asing yang masuk ke dalam negeri atau "capital inflow" hingga 25 Juli 2016 telah mencapai Rp128 triliun sebagai respons atas pemberlakuan program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/kye/16.

Jakarta, Aktual.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan pemerintah tak lagi memperpanjang periode pertama program pengampunan pajak (tax amnesty) dengan tarif tebusan 2 persen.

Dan hari ini merupakan hari terakhir periode pertama tarif 2 persen. Mulai 1 Oktober 2016 esok, sudah dikenai tarif 3 persen. Namun, pihak DJP memastikan, para wajib pajak (WP) jika hari ini sudah membayar tebusan, tapi tak menyerahan Surat Pernyataan Harta (SPH)-nya bisa dikenai tarif 3 persen.

“Ini hari terakhir dari tarif 2 persen yang berlaku. Besok taggal 1 Oktober tarifnya sudah 3%. Kami masih nunggu WP yang sudah bayar uang tebusan agar juga menyampaikan SPH-nya,” jelas Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Hestu Yoga Saksama, di kantornya, Jakarta, Jumat (30/9).

Untuk itu, kata Yoga, jika taknsegera diserahkan hingga pukul 00.00 nanti malam, maka tarif 2 persen tak akan berlaku, jika tak diserahkan SPH-nya.

“Jadi WP yang mau 2% segera ke kantor DJP seluruh Indonesia dan laporkan SPH-nya. Kecuali yang UMKM (usaha mikro, kecil dan menengah), itu sampai 31 Maret 2017 bisa rate-nya tetap,” ungkap dia.

Salah satu Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Suryadi Sasmita menyebutkan, dirinya juga banyak menerima telepon dari kalangan pengusaha lain terkait wacana perpanjangan periode pertama tarif 2 persen.

“Banyak pengusaha yang missunderstanding. Mereka menganggap penyerahan SPH-nya bisa diundur melewati 30 September, dan cukup bayar tebusan,” cetus Sasmita.

Hal itu, kata Sasmita, dianggapnya pemikiran yang salah, makanya jangan sampai terjadi kesalahpahaman seperti itu malah merugikan WP sendiri.

“Mereka mikirnya setelah membayar administrasi boleh ditunda penyerahan SPH-nya bisa setelah September. Ini yang paling penting, jangan mereka salah, akhirnya complain,” jelas dia.

Menurut dia, yang boleh ditunda dalah kekurangan dari administrasi itu, berupa dokumen-dokumen.

“Tapi SPH-nya tetap harus dimasukan. Itu yang paling penting itu. Jadi saya sudah jelaskan ke pengusaha, tak ada perpanjangan penyerahan SPH. SPH tetap harus masuk hari ini jika mau tarif 2 persen,” pungkasnya. (Busthomi)

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid