Jakarta, Aktual.com – Polisi mempersilahkan mantan kader Partai Gerindra La Nyalla Mahmud Mattalitti, apabila berniat melaporkan kasus dugaan ‘mahar politik’ yang mencuat belakangan ini.
“Itu hak yang bersangkutan, kita akan terima kalau beliau melapor, kalau tidak ya kita tidak memaksa,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto dikantornya, Jakarta Selatan, Senin (15/1).
Sejauh ini Polri belum mendapati adanya laporan terkait pernyataan La Nyalla, baik dari pihak La Nyalla maupun Gerindra.
Sementara itu Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Martinus Sitompul mengatakan, sebuah perbuatan bisa disebut melawan hukum jika menimbulkan kerugian.
Dalam hal ini perlu laporan jika La Nyalla merasa dirugikan, karena dia gagal maju dalam Pemilihan Gubernur Jawa Timur.
“Tapi (sekalipun ada laporan) jika permintaan itu adalah mahar politik itu masuk (domain) Bawaslu. Polisi baru (menangani) kalau mahar itu benar sudah diberikan,” kata Martinus.
Pemberian itu, lanjut Martinus, juga harus bisa dibuktikan ada unsur pemaksaan. Misalnya didukung bukti ada SMS ancaman supaya memberikan dana sekian miliar atau pencalonannya akan dibatalkan.
“Kalau itu baru bisa diproses. Kejahatan itu kan harus dibuktikan dan misalnya karena itu (diancam dan diperas) lalu uangnya terpaksa dikasih,” tambahnya.
Untuk diketahui, La Nyalla beberapa waktu lalu mengaku bahwa dirinya diminta uang sebesar Rp40 miliar untuk syarat agar diusung Gerindra menjadi calon gubernur Jawa Timur.
Sejumlah pihak, seperti Indonesia Police Watch menyatakan jika kasus ini bisa menjadi momentum bagi Satgas Anti Politik Uang gagasan Polri untuk mulai menyelidiki.
“Kasus La Nyalla harus menjadi pintu masuk bagi Satgas Anti Politik Uang Polri untuk menciptakan Pilkada yang bersih dan berkualitas,” ujar Presidium IPW Neta S Pane.
Fadlan Syiam Butho
Artikel ini ditulis oleh: