Jakarta, Aktual.com — Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR akan memanggil paksa pengusaha Riza Chalid jika tak memenuhi panggilan MKD pada Senin (14/12) besok.
Hal ini sesui dengan tata beracara MKD bila pihak yang dipanggil tak memenuhi panggilan pertama dan kedua.
“Kalau kita tidak bisa panggil pertama dan kedua, maka ketiga sesuai tata beracara MKD meminta penegak hukum untuk memanggil paksa,” kata anggota MKD, Sukiman, Minggu (13/12).
MKD telah melakukan panggilan pertama pada Kamis (3/12), namun Riza tak memenuhi panggilan tersebut.
Sebelumnya, MKD telah melakukan pemanggilan terhadap Menteri ESDM Sudirman Said, Presdir PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin dan Ketua DPR Setya Novanto, dalam kasus pencatutan nama presiden yang dilaporkan Sudirman Said. Ketiganya hadir memenuhi undangan MKD.
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang