Tersangka kasus korupsi E KTP Setya Novanto tiba digedung KPK, Jakarta, Jumat (24/11/2017).Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini rutin melakukan pemeriksaan terhadap para saksi bagi Setya Novanto (SN) tersangka korupsi e-KTP, karena berkas kasus Ketua DPR RI tersebut sudah nyaris rampung yakni sekitar 70 persen. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Terdakwa kasus korupsi dana proyek KTP Elektronik, Setya Novanto akan menghadapi sidang perdana kasus tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, hari ini, Rabu (13/12).

Dalam sidang akan dibacakan dakwaan kasus korupsi e-KTP yang melibatkan Ketua DPR tersebut.

Yang menarik adalah posisi sidang praperadilan terkait status tersangka yang diberikan Setnov oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus yang sama pada beberapa waktu lalu. Sidang praperadilan dan sidang dakwaan yang menghimpit Setnov memang seakan sedang berkejaran.

Sebagaimana diketahui, sejak 8 Desember 2017 lalu, sidang praperadilan Setnov diadakan maraton setiap hari kerja di PN Jakarta Selatan. Pun demikian dengan hari ini, sidang praperadilan tetap berjalan berbarengan dengan pembacaan dakwaan sidang di Pengadilan Tipikor.

Namun berdasarkan KUHAP dan putusan Mahkamah Konstitusi, gue praperadilan akan gugur dengan sendirinya jika Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan pada KPK.

Terkait hal tersebut, Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif tak mau berandai-andai. Meski begitu, Laode Syarif berharap pengadilan bisa mengikuti aturan hukum yang berlaku.

“Itu kami serahkan ke pengadilan (PN Jakarta Selatan) untuk menentukan,” ujar Laode.

Laode yakin sidang dakwaan Setnov akan tetap berjalan di Pengadilan Tipikor. Saat pembacaan dakwaan berjalan, Laode Syarif berharap, PN Jakarta Selatan mempertimbangkan untuk menggugurkan gugatan praperadilan.

“Saya yakin besok sidang bisa dimulai. Kalau sudah dimulai kita ikuti saja. Jadi kalau seandainya (sidang dakwaan) sudah dimulai, seharusnya praperadilannya nanti dipertimbangkan,” kata dia.

Sebelumnya, kuasa hukum Setnov, Firman Wijaya menyatakan, ketentuan berlangsungnya pembacaan dakwaan berada di tangan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.

Jika Setnov mengaku dalam kondisi tak sehat, maka sewajarnya menurut Firman, majelis menunda pembacaan dakwaan.

Meski demikian, tak serta merta majelis hakim akan menunda sidang dakwaan. Sebab, dalam sidang dakwaan hanya dibutuhkan pendengaran yang baik dari terdakwa.

Namun jika Setnov berkeras mengaku sakit, KPK berhak mengambil keputusan dengan second opinion melalui Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Pihak dokter KPK bisa meminta surat keterangan sehat terhadap Setnov ke pihak IDI.

Menurut Laode Syarif, dia sudah mengetahui jika kondisi Setnov sehat.

“Pertama kan kita pastikan dulu apakah dia sakit atau enggak. Kan nggak sakit sampai sekarang. Jadi persidangan akan tetap jalan prosesnya,” kata Laode Syarif.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah sempat menyampaikan inti dari isi dakwaan yang akan disampaikan oleh jaksa KPK di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.

Teuku Wildan A.

Artikel ini ditulis oleh:

Teuku Wildan