Jakarta, Aktual.com — Bekas Menteri Agama Suryadharma Ali akan segera mengetahui berapa lama dirinya mendekam di balik jeruji besi. Seperti hari ini, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta bakal membacakan vonis untuk bekas Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan tersebut.
Menanggapi vonis tersebut, Ketua Umum PPP versi mukhtamar Jakarta Djan Faridz menyarankan, SDA untuk mengajukan Banding. Hal itu menurutnya harus dilakukan jika hukuman yang dijatuhi ke SDA terbilang berat.
“Eh kalau berat kita banding, kalau ringan kita terima,” ujar Djan Faridz di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/1).
Djan yang mendatangi gedung Pengadilan Tipikor Jakarta mengaku akan memberikan support moril kepada SDA. Harapannya, vonis majelis hakim ke koleganya di PPP itu tidak terlalu berat.
“Dan tentunya saya iringi dengan doa, semoga vonisnya tidak terlalu berat,” ujar dia.
Diketahui, SDA dituntut oleh Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi dengan hukuman pidana selama 11 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsidair enam bulan kurungan.
Dia juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 2,325 miliar, serta menjatuhkan pidana tambahan yakni pencabutan hak politik selama lima tahun.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu