Kata dia, cara ini sengaja dilakukan guna mengantisipasi berkas perkara yang kerap bolak-balik dari penyidik ke jaksa.

“Tujuannya satu jangan sampai bolak-balik berkas perkara,” ujar mantan Kapolda Metro Jaya ini menambahkan.

Laporan: Fadlan Syam Butho

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid