Kata dia, cara ini sengaja dilakukan guna mengantisipasi berkas perkara yang kerap bolak-balik dari penyidik ke jaksa.
“Tujuannya satu jangan sampai bolak-balik berkas perkara,” ujar mantan Kapolda Metro Jaya ini menambahkan.
Laporan: Fadlan Syam Butho
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid