Jakarta, Aktual.com — Fraksi Gerindra di DPR akan melihat revisi empat poin UU KPK yang drafnya sudah diajukan ke Badan legislasi DPR.
“Ya kita ingin melihat apakah revisi ini ingin melemahkan atau memperkuat. Menurut kami kesan yang ada hari ini kan memperlemah. Kalau ini kesimpulannya, kami akan menolak,” kata Wakil Ketua Komisi III F-Gerindra, Desmond J Mahesa, di gedung DPR, Jakarta, Selasa (2/2).
Poin-poin yang direvisi terkait pengawasan, penyadapan, SP3, dan pengangkatan penyidik.
Gerindra merupakan satu-satunya fraksi yang bersikeras menolak revisi UU KPK.
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR berencana membahas Revisi Undang-undang KPK dengan mengundang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk rapat dengar pendapat umum (RDPU). Pasalnya, Fraksi PDIP sebagai pengusul telah menyodorkan draf revisi undang-undang tersebut ke Baleg.
“Ya, dalam rapat harmonisasi tadi, Fraksi PDI Perjuangan menyodorkan draf revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di badan legislasi (Baleg) DPR hari ini,” ujar anggota DPR F-PDIP, Risa Mariska, saat harmonisasi RUU KPK di Baleg DPR, Senayan, Jakarta, Senin (1/2).
Sebagai pengusul, Anggota Fraksi PDIP menyampaikan empat poin untuk dimasukkan dalam RUU KPK tersebut.
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang